Gebrakan KPK! Pegiat Antikorupsi Siap Serahkan Bukti SPJ Fiktif Dana Hibah Jatim

371

Surabaya (WartaBromo.com) – Pegiat antikorupsi di Jawa Timur mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bahkan, mereka siap menyerahkan bukti berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diserahkan ke Pemprov Jatim.

“Kami mendukung penuh tindakan KPK dalam menetapkan tersangka lainnya. Mengingat kasus suap dana hibah di Jawa Timur ini cukup marak terjadi di berbagai daerah,” ujar Samsudin, pegiat antikorupsi pada Jumat (19/7/2024).

Samsudin menjelaskan bahwa dalam praktik korupsi yang terorganisir ini, terdapat potongan hingga 60 persen dari dana hibah. Termasuk pengerjaan fisik yang sebenarnya tidak ada, namun tetap ada SPJ yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur.

“Kami siap memberikan data dan bukti temuan di lapangan jika diminta oleh KPK. Mulai dari proyek fiktif, pemotongan dana hingga keberadaan Pokmas (Kelompok Masyarakat) fiktif,” ungkap Gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur tersebut.

Terlebih, dua orang dari Kabupaten Probolinggo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal ini membuka kemungkinan bahwa masih ada pihak lain di daerah lain yang terlibat dalam lingkaran dana hibah ini.

“Contoh bukti yang kami miliki saat ini termasuk foto orang-orang yang terlibat dalam pemotongan dana hibah serta pengambilan dana oleh oknum-oknum tertentu. Kami siap menyerahkannya jika KPK memintanya,” tegas pria dari Kabupaten Probolinggo itu.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka baru terkait dugaan korupsi dana hibah. Meskipun KPK belum merilis nama-nama tersangka, informasi tersebut telah bocor ke masyarakat melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (16/7/2024).

Salah satu dokumen panggilan yang beredar di dunia maya, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK pada 8 Juli 2024, mencantumkan nama-nama penting.

Di antaranya Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP); Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (Demokrat); Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (Gerindra); anggota DPRD Jatim Mahfud (PDIP); dan Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi; Ketua DPC Gerindra Sampang Abdul Muttolib; Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Moh Mahrus; Staf Sekwan DPRD Jatim Bagus Wahyudi Yono; serta 12 orang lainnya juga masuk dalam daftar tersangka. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.