Bangil (WartaBromo.com) — Setelah didatangi oleh keluarga korban pada Selasa (16/7/2024) lalu. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan, akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan bernama Abdul Wakhid (63) alias Pak Jon warga Kecamatan Bangil pada Rabu (17/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat digelandang ke Mapolres, pelaku terlihat pasrah. Pria yang kini sudah berusia sekitar 60 tahun lebih itu, diduga tega mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur inisial P (6) yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu sebelumnya dilaporkan oleh EM (26), ibu kandung korban kepada pihak aparat kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh Pak Jon.
“Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya melakukan perbuatan itu,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (bia/yog)