6.610 Petani Tembakau di Probolinggo Sumringah karena Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

87
Penyerahan perlindungan bagi petani tembakau dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo kepada BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo sebanyak 6.610 tenaga kerja.
Penyerahan perlindungan bagi petani tembakau dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo kepada BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo sebanyak 6.610 tenaga kerja.

Probolinggo (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo bekerjasama Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menyerahkan secara simbolis perlindungan bagi 6.610 petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.

Juga menggelar kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau sebagai pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (18/7/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh 250 orang yang terdiri dari 14 Camat di wilayah potensi tembakau di Kabupaten Probolinggo, 14 Koordinator PPL di wilayah potensi tembakau, Perangkat Desa atau perwakilan serta perwakilan petani tembakau.

Sekretaris Diperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian.

Kriteria Penerima Manfaat Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diantaranya petani tembakau memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik di daerah dan belum mencapai usia 65 tahun. Rencana untuk tahun 2024 diberikan perlindungan sebanyak 6.610 orang petani tembakau selama 6 bulan yang tersebar di 14 kecamatan 137 desa wilayah potensi tembakau,” imbuhnya.

“Adapun besarnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 10.000 dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 6.800 sehingga yang akan dibayarkan per bulan sejumlah Rp 111.048.000,” ujarnya.

Menurut Arif, BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh bagi petani tembakau di Kabupaten Probolinggo yang sedang melakukan pekerjaan berusaha tani tembakau.

“Hal ini dalam rangka memenuhi kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah daerah agar turun tangan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di seluruh kabutaten dan kota, khususnya wilayah Pasuruan dan Probolinggo.

Para pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

“Dengan dukungan dari Pemerintarh Daerah dalam bentuk DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sudah sewajarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau pula,” imbuhnya.

“Semua pihak harus mengambil peran untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja baik di sektor formal dan informal, dengan harapan ini dapat mengurangi masyarakat miskin sehingga pada akhirnya tenaga kerja kita memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja, baik pekerja formal atau pekerja informal. “BPJAMSOSTEK ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan,” terang Trioki.

“Sejumlah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kecelakaan kerja 48 kali upah yang dilaporkan, santunan cacat total tetap 56 kali upah yang dilaporkan, santunan tidak mampu bekerja 100% kali upah 12 bulan pertama dan 50% kali upah bulan berikutnya sampai sembuh, manfaat beasiswa maksimal Rp 174.000.000 untuk 2 orang anak bagi peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,” pungkasnya. (day/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.