Pengaruh Kuat Hasan Aminuddin di Balik Mutasi Pegawai Pemkab Probolinggo

9097

Surabaya (WartaBromo.com) – Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/7/2024), mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Probolinggo, Abdul Halim, mengungkapkan peran dominan Hasan Aminuddin dalam proses seleksi dan mutasi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Meski tidak lagi menjabat sebagai bupati, Hasan, yang merupakan suami dari mantan Bupati Puput Tantriana Sari, tetap memegang kendali penuh atas pengangkatan pegawai.

Saksi Abdul Halim, yang menjabat sebagai Kepala BKD dari 2014 hingga 2019, menjelaskan bahwa Hasan selalu menyeleksi dan menyetujui nama-nama pegawai yang akan menduduki posisi strategis di Pemkab Probolinggo.

Pegawai yang dianggap tidak loyal akan segera dipindahkan dari jabatannya. Ia menceritakan contoh kasus seorang sekretaris daerah yang tiba-tiba dimutasi menjadi staf kecamatan hanya karena tidak mengikuti arahan Hasan.

“Jadi pernah dulu, seperti yang saya sampai, untuk memutasi ternyata banyak yang tidak memenuhi syarat. Jawabannya, ya saya tetap laksanakan, karena kalau dari sejarah itu seperti saya contohkan, (ada pejabat) dari sekda menjadi staf kecamatan. Jadi itu telah menunjukkan betapa kuatnya, itu yang kami takutkan,” ungkap Saksi Abdul Halim dihadapan majelis hakim persidangan.

Terdakwa Hasan bertanya mengenai latar belakang proses pemutasian jabatan seseorang di dalam kedinasan Pemkab Probolinggo. “Saat mutasi, dari 100 orang, itu konsep perintah hasan atau konsep anda?,” ujarnya.

Saksi Abdul Halim menjawab bahwa pihaknya pernah menyusun daftar pegawai yang bakal menempati fungsi jabatan tertentu. Akan tetapi daftar itu, harus melewati tahapan seleksi dari Hasan Aminudin.

Padahal statusnya bukan siapa-siapa di Pemkab Probolinggo. Kecuali suami Puput Tantriana Sari, yang kala itu, masih menjabat Bupati Probolinggo.

“Ada 2 pak, ada perintah langsung perorangan, dari Pak Hasan. Ada perintah yang secara umum. Misal seperti ini; coba yang lulusan IPDN di kecamatan itu, coba jadikan kabag dinas. Nah, Jadi saya susun dan saya ajukan ke Pak Hasan. Pak Hasan menyeleksi,” terang Saksi Abdul Halim.

Dalam persidangan, Hasan berupaya membantah pernyataan Abdul Halim dengan menanyakan apakah perintah-perintah tersebut bertentangan dengan aturan dan agama.

Namun, kesaksian Abdul Halim tetap konsisten, menegaskan bahwa perintah mutasi dan pengangkatan pegawai selalu harus mendapatkan persetujuan dari Hasan, meskipun secara resmi tidak memiliki posisi di Pemkab Probolinggo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto, mengungkapkan bahwa kesaksian Abdul Halim sangat mendukung dakwaan mereka tentang adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam seleksi pegawai di Pemkab Probolinggo.

Menurut Arif, peran Hasan dalam proses ini menunjukkan bahwa meskipun hanya sebagai suami bupati, ia memiliki kekuasaan yang besar dalam pengambilan keputusan di pemerintah daerah.

“Walaupun Kepala BKD-nya Pak Abdul Halim, Pak Hasan sebagai suami Bu puput, itu masih punya power untuk mencampuri setiap urusan mutasi pegawai baik di eselon IV atau III. Bahkan Pak Abdul Halim tidak bisa melarang hal itu,” ujar Arif.

Pada persidangan kali ini, ada 5 saksi yang dihadirkan JPU. Yaitu, Anggit Hermanuadi, yang pernah menjadi Kadis Bina Marga, Kepala Bepedda, dan Kadis Lingkungan Hidup. Abdul Halim, mantan Kadis BKD 2014-2019.

Kemudian, tiga orang saksi lainnya yakni Mahbub Zunaidi, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, Doddy Nur Baskoro, mantan Kepala Disnaker Probolinggo, dan Anang Budi Yulianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo. (asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.