Pembunuh Ibu-Anak Divonis Mati, Keluarga Korban: Kami Legawa

258

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tangis Chusnul Chotimah hampir pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan membacakan putusan terhadap Muji Slamet (MS). Ia merasa hukuman tersebut setimpal dengan apa yang dilakukan MS.

Chusnul merupakan anak dari Chosidah dan kakak dari Fauzi, ibu-anak yang dibunuh MS di rumahnya yang berada di Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan pada akhir tahun 2023 lalu.

Ia mengatakan, MS telah menghilangkan nyawa adik dan ibu yang disayanginya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan harapan keluarga.

“Ini sesuai dengan keinginan saya. Jadi saya legawa,” kata Chusnul Chotimah usai persidangan di PN Pasuruan, Rabu (17/07/2024).

Ia sadar bahwa setelah putusan di PN Pasuruan, terdakwa MS bisa menempuh upaya hukum lewat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

“Kalau nanti hukumannya berubah, karena semua manusia punya hak asasi. Tapi saya legawanya dengan hukuman mati. Jadi sekarang saya hanya bisa berdoa agar dia (MS) menerima hukuman mati,” imbuh Chusnul.

Seperti diberitakan, pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan ibu-anak di Kelurahan Bugul Lor, majelis hakim menyatakan MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Berdasar fakta-fakta sepanjang persidangan, MS terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu dan percobaan pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan mengatakan, MS melanggar pasal 340 KUHP dan kedua, pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati,” kata Yudha.

Penasehat hukum MS, Rora Arista mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebagai penasehat hukum, ia sudah berupaya maksimal.

Salah satunya melalui nota pembelaannya, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terdakwa juga tidak minta dibebaskan, tetapi meminta agar dihukum seadil-adilnya.

“Tapi semua kembali ke putusan hakim. Ini masih ada upaya hukum. Nanti kami pikir-pikir, karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa,” kata Rora. (tof/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.