Dua Kader Tersandung Kasus Korupsi Dana Hibah, Begini Kata Ketua DPC Gerindra Probolinggo

745

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dua kader Gerindra tersandung kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di DPRD Jawa Timur. Lantas bagaimana sikap DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo?.

Dua kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, dan Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo, Moch Mahrus.

Kedua tersangka ini memiliki peran penting di partai besutan Prabowo Subianto itu. Jon Junaidi merupakan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Moch Mahrus terpilih sebagai calon legislatif DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 dari Dapil 3 (Pasuruan-Probolinggo).

Dua politisi Partai Gerindra tersebut, diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Baca Juga :   Ini Kronologi Penyuapan 13 PPK Versi Agustina Gerindra

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, dirinya masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Gerindra dari Kabupaten Pronolinggo itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau yang beredar di Whatsapp saya sudah tahu ada nama-nama itu. Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai,” katanya, Selasa (16/7/2024) malam.

Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan 21 tersangka baru terkait dugaan korupsi dana hibah pada Jumat, 12 Juli 2024.

Meskipun KPK belum merilis nama-nama tersangka tersebut, bocoran informasi telah beredar luas di kalangan masyarakat melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam sebuah surat panggilan ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK pada 8 Juli 2024, beberapa nama penting muncul.

Baca Juga :   Sejumlah Camat Turut Diamankan Bersama Bupati Probolinggo

Seperti Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari PDIP; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat; dan Mahhud, anggota DPRD Jatim dari PDIP.

Juga terlibat adalah Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra; dan Abd Muttolib, Ketua DPC Partai Gerindra Sampang. Selain itu, ada pula Achmad Yahya M, seorang guru; Bagus Wahyudyono, Staf Sekwan DPRD Jatim; dan Sukar, kepala desa (Kades).

Dari sektor swasta, tersangka lainnya termasuk Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.