BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Nelayan di Kabupaten Pasuruan

61
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Trioki Susanto bersama Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pasuruan saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahi waris korban.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan terus meningkatkan pemahaman dan kesejahteraan masyarakat rentan yang berprofesi sebagai nelayan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali ini, bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi yang bertujuan memberikan informasi penting tentang manfaat jaminan sosial bagi nelayan, khususnya desa Gerongan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/7/24).

Puluhan nelayan yang hadir diberikan kesempatan untuk memperoleh pengetahuan lebih dalam tentang program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat/pekerja dalam melindungi diri mereka dan tenaga kerja yang bekerja dibawah pengawasan mereka.

Para peserta sosialisasi juga diberikan materi terkait prosedur pendaftaran, iuran, dan manfaat yang dapat diperoleh melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber tentang hal-hal yang belum mereka pahami.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, sosialisasi yang diberikan ini diharapkan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan.

Lebih lanjut, dalam kegiatan ini pula BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Alm. Aladin. Almarhum merupakan seorang nelayan desa Gerongan Kecamatan Kraton yang meninggal dunia sehingga memperoleh santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta.

“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” ujar Trioki.
Menurut Trioki, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada nelayan bebas dari rasa cemas saat berusaha, karena semua kegiatan sudah tercover.

“Dengan iuran hanya Rp 16.800 per bulan untuk 2 program, yakni Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta dapat banyak manfaatnya. Melindungi nelayan saat bekerja dan keluarga jika terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan.

“Jadi saya berharap dan mengimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran saja, tapi juga pekerja informal, seperti petani, nelayan, pedagang, nelayan, UMKM semua akan dilindungi. Hal ini sejalan dengan kampanye kami, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” tutup Trioki. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.