Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Salah satu adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
Nama-nama mereka mencuat lewat surat panggilan yang tersebar luas di dunia maya. Surat itu, bertanggal 8 Juli 2024 itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK.
Informasi yang diperoleh pada Selasa (16/7) menyebutkan bahwa ke-21 tersangka berasal dari berbagai profesi, termasuk pimpinan DPRD Jawa Timur, guru, kepala desa, sektor swasta, hingga pimpinan partai politik.
Beberapa nama yang turut terlibat adalah Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar, serta Anwar Sadad dan Mahhud dari Partai Gerindra.
Juga terdapat dua kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, dan Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo, Moch Mahrus.
Kedua tersangka ini memiliki peran penting di partai besutan Prabowo Subianto itu. Jon Junaidi merupakan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Moch Mahrus terpilih sebagai calon legislatif DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 dari Dapil 3 (Pasuruan-Probolinggo).
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka. Pada Jumat (12/7), KPK secara resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, pada Desember 2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penerima suap. Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu adalah staf penyelenggara negara.
“Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi di 9 wilayah di Jawa Timur sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7), termasuk rumah-rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa tempat di Pulau Madura seperti Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp380 juta, dokumen-dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi, catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti pembelian rumah, serta barang-barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini. (saw)