Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan, Termasuk Rokok Ilegal

121

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan berbagai barang bukti lainnya pada Selasa (16/7/2024). Pemerintah daerah berharap pemusnahan ini, dapat mengurangi peredaran rokok ilegal.

Barang-barang tersebut merupakan hasil dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Januari hingga Juni 2024.

Dari berbagai barang bukti tersebut, yang paling mencengangkan adalah peredaran rokok ilegal. Tercatat sebanyak 101.953 batang rokok ilegal dibakar, bersama dengan tujuh karton etiket rokok.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 81 perkara yang telah inkrah.

“Perkaranya sudah inkrah dan ini barang bukti untuk perkara dari Januari – Juni 2024,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga telepon genggam yang digunakan dalam aksi melawan hukum.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya Pil Triheksifenidil 12.682 butir, Pil Dextrometrophan 10.953 butir dan Narkotika golongan I jenis sabu 19,02 gram. Kartu ATM, 2 buah, Handphone 12 unit, dan lain sebagainya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ulfiningtyas berharap dimusnahkan rokok illegal itu, dapat mempersempit peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo.

“Mudah-mudahan peredarannya berkurang, karena ini merugikan negara dari sektor cukai. Kami terus berusaha mensosialisasikan agar masyarakat tidak memproduksi dan memperdagangkannya,” ucap ia. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.