Soroti Larangan Merokok di Tempat Ibadah dan Pendidikan, MUI Minta Terapkan di Lokasi Milik Pemerintah Saja

123

Bangil (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan mengadakan public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (15/7/2024).

Dalam hearing tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan menyampaikan sejumlah usulan penting yang diharapkan dapat menjadi masukan Raperda KTR.

Salah satu fokus utama MUI adalah pembatasan merokok di tempat ibadah dan lembaga pendidikan. MUI menyarankan agar pembatasan di tempat ibadah hanya diberlakukan pada tempat ibadah yang dikelola atau menjadi aset Pemerintah Daerah, mengingat ribuan tempat ibadah di Pasuruan memiliki pengelola masing-masing yang sulit dijangkau.

“Untuk tempat ibadah apa tidak perlu dibatasi yang hanya milik pemerintah saja, ” Ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Pasuruan, Muzammil Syafi’i.

MUI juga menyoroti kurangnya penjelasan mengenai kategori pendidikan yang mencakup formal, non-formal, dan informal. Mereka menekankan pentingnya merujuk pada UU tentang Sisdiknas yang juga mencakup tempat pengajian dan pondok pesantren.

“Apakah Raperda ini dapat menjangkau semua jenis pendidikan tersebut atau hanya fokus pada sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten, yaitu Sekolah Dasar dan SMP Negeri, ” tambah Muzammil.

Selain itu, MUI mengusulkan tambahan mengenai Tata Urutan Perundang-Undangan dan landasan kewenangan Pemerintah Daerah dalam membuat Peraturan Daerah, serta menyarankan agar setiap Raperda diikuti dengan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan implementasi tidak terhambat.

Ketua Pansus KTR, Nik Sugiharti, menyatakan bahwa semua masukan dan usulan akan dibahas dalam rapat finalisasi minggu depan. Politisi golkar ini menyambut baik partisipasi masyarakat dan berbagai pihak dalam penyusunan Raperda ini.

Agenda Public hearing terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri dihadiri oleh Pansus KTR DPRD Kabupaten Pasuruan serta sejumlah elemen masyarakat seperti MUI, PC NU Kabupaten Pasuruan dan Bangil, perwakilan Akademisi, KADIN, APINDO, perlakukan Tokoh masyarakat dan Aktifis.

Berdasarkan catatan wartabromo, ada sejumlah pasal dalam raperda KTR yang masih rancu dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.