Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pencurian pisang di kebun warga di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berakhir damai.
Polres Pasuruan Kota yang menangani kasus ini memutuskan untuk menggunakan mekanisme restorative justice dalam perkara inii.
Diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 12.30 usai salat duhur. Pelaku, MI, warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dihakimi massa setelah kepergok mencuri pisang milik Moch Fawaid, seorang warga Dusun Jeruk Krajan.
Akibat pengeroyokan tersebut, MI mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Ia kemudian ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke kantor polisi untuk diamankan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyaraka setempat. Berkat mediasi tersebut, tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
MI mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Korban pun memaafkan MI dan bersedia mencabut laporannya.
“Kedua belah pihak sudah sepakat damai, kasus ini sudah selesai di RJ (Restorative Justice),” kata Junaedi, Plt Kasie Humas Polres Pasuruan Kota, Senin (15/7/2024).
Sebagai bentuk komitmennya, MI berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mengganti kerugian korban. Korban juga sudah memaafkan perbuatan pelaku.
Junaedi juga mengatakan, proses restorative justice ini merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
“Restorative justice ini merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan, seperti pencurian ini,” tuturnya. (don/and)