Paiton (WartaBromo.com) – Belasan warung remang-remang atau dikenal dengan sebutan warung pangku di Kecamatan Paiton, dibongkar Satpol PP Kabupaten Probolinggo pada Senin (15/7/2024) pagi. Keberadaan warung itu, dikeluhkan masyarakat.
Operasi penertiban ini menyasar warung-warung yang berlokasi di tiga desa, yakni Desa Sukodadi, Desa Paiton, dan Desa Taman. Pembongkaran tersebut dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
“Sebanyak 11 warung di tiga desa berhasil kami bongkar dalam operasi ini,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto.
Sumarto menjelaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran.
Ia menambahkan bahwa sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik warung telah diberikan beberapa kali surat peringatan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Satpol PP terpaksa melakukan eksekusi di lapangan.
“Surat peringatan sudah kami layangkan beberapa kali. Ini adalah tindakan terakhir setelah tidak ada respons dari para pemilik warung,” tegasnya.
Sumarto juga menyatakan bahwa operasi penertiban ini akan terus berlanjut dan tidak hanya terbatas di Kecamatan Paiton.
“Kami akan melanjutkan penertiban ini ke daerah-daerah lain di Kabupaten Probolinggo secara bertahap,” pungkasnya.
Tindakan tegas Satpol PP ini mendapat dukungan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan keberadaan warung remang-remang tersebut.
Mereka berharap upaya penertiban ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. (aly/saw)