Pemkot Pasuruan: Penolakan Tarif Retribusi oleh Pedagang Bikin Target Tak Tercapai

94

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi di Kota Pasuruan pada tahun 2023 tak tercapai. Salah satu penyebabnya yakni adanya penolakan pedagang terhadap kenaikan retribusi.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pasuruan, Sutirta mengungkapkan, retribusi daerah pada tahun 2023 terealisasi sebesar Rp11.503.008.644 atau 73,71% dari yang direncanakan sebesar Rp15.606.594.900.

“Ada Rp4.103.586.256 yang tidak terealisasi. Padahal banyak strategi dan cara untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan dari retribusi,” ujarnya.

Menurut Sutirta, beberapa cara di antaranya dengan menggali potensi dari retribusi kepengurusan persetujuan bangunan gedung dan memaksimalkan pemanfaatan tanah bengkok.

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengungkapkan, ada tiga faktor utama penyebab tidak tercapainya pendapatan retribusi daerah.

Pertama, perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum secara berlangganan berdasarkan Perwali Nomor 84 Tahun 2022, kerja sama antara Bapenda Provinsi Jawa Timur, Samsat, dan Pemkot Pasuruan baru diakomodir bulan Juli 2023.

Kedua, penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan Perwali Nomor 83 Tahun 2022 mengakibatkankan berkurangnya kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi.

“Ketiga, penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar terjadi penolakan oleh pedagang dan dapat dilaksanakan secara efektif mulai bulan Juli 2023,” kata Adi. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.