Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota setelah kedapatan mengedarkan pil koplo di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkoba di Kota Probolinggo.
Tersangka yang diamankan adalah J (23), warga Desa Kedung Dalem. “Benar, kami berhasil mengungkap kasus peredaran pil lagi di Kota Probolinggo,” ujar Plt Kasihumas Iptu Zainullah pada Selasa (09/07/24).
Zainullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas konsumsi minuman keras dan pil di sekitar Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J pada Kamis (20/06/2024) malam.
“Saat diamankan di sekitar Tisnonegaran, petugas langsung menggeledah pelaku. Hasilnya, ditemukan 2000 butir pil Y di dalam jok sepeda motor Honda Vario milik J,” ungkapnya.
Menurut Kasihumas, J sehari-harinya bekerja sebagai pengepul bawang di Kecamatan Dringu. Namun, karena desakan ekonomi, J beralih profesi menjadi pengedar pil Y.
Dari hasil menjadi pengedar ini, J mendapatkan penghasilan bersih Rp 300.000 per 1000 butir pil Y yang berhasil dijual.
“Pendapatan sebagai pengepul bawang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Akibat sering mengalami kerugian, J memutuskan mencari penghasilan tambahan dengan menjadi pengedar pil Y,” kata Zainullah.
Modus operandi yang digunakan J sedikit berbeda dari para tersangka sebelumnya. J tidak menjual pil secara eceran, melainkan dalam paket yang lebih besar. Untuk 100 pil, J mematok harga Rp 110.000.
“J jarang menjual pil secara ecer. Dia lebih suka menjual paket per 100 pil. Konsumen J kebanyakan adalah pemuda yang baru lulus sekolah dan belum bekerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (lay/saw)