Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, pada Selasa (9/7/2024).
Acara ini diadakan di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo, dengan tujuan memperkuat landasan hukum untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Konsultasi ini dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda), Supoyo, yang didampingi oleh Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto, dan Ketua Tim Pelaksana Program GESIT-Pertuni Arizky Perdana Kusuma.
Hadir juga berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas disabilitas seperti Gerkatin dan Muslimat NU Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinsos, Rachmad Hidayanto, menyampaikan bahwa Raperda ini penting untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. Menurutnya, penyandang disabilitas sering kali mengalami diskriminasi, terutama dalam hal aksesibilitas fasilitas umum dan perlindungan hukum.
“Dinas Sosial siap menjadi garda terdepan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar mantan Camat Leces tersebut.
Arizky Perdana Kusuma, Ketua Pelaksana Program GESIT-Pertuni, menambahkan bahwa konsultasi ini merupakan momen bersejarah bagi komunitas disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
“Ini adalah langkah awal yang sangat berarti, di mana aspirasi kami dapat didengar langsung oleh anggota DPRD. Kami berharap Raperda ini menjadi payung hukum utama bagi hak-hak penyandang disabilitas,” ucapnya.
Sementara itu, Supoyo menyatakan bahwa Raperda ini adalah bagian dari inisiatif DPRD yang diharapkan selesai pada Agustus 2024.
“Ini adalah tanggung jawab kita untuk menyempurnakan naskah akademik dan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini sebelum masa jabatan berakhir,” tegasnya.
Dengan adanya Raperda ini, komunitas disabilitas berharap akses terhadap fasilitas, perlindungan hukum, dan dukungan dari pemerintah daerah akan lebih terjamin. (saw)