Guru Ngaji di Kraksaan Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Santri

136

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pada Selasa (9/7/2024), persidangan kasus Sholehuddin, seorang guru ngaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, kembali digelar.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sholehuddin, yang dihadirkan dengan pendampingan penasihat hukum Vildani Intan Kartika Sari, menghadapi tuntutan berat.

Ia didakwa berdasarkan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tuntutannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau jika tidak dibayar maka subsider 6 bulan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :   PPK Kraksaan Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Penasihat hukum terdakwa, Vildani Intan Kartika Sari, menganggap tuntutan ini terlalu berat dan menyatakan akan mempersiapkan pembelaan dalam sidang berikutnya. “Kami akan siapkan pledoi,” katanya.

Sholehuddin ditangkap oleh Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu setelah terbukti menghamili santrinya, HM (18), yang saat itu masih berusia 15 tahun ketika pertama kali perbuatan cabul dilakukan pada 2020. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.