Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemanfaatan tanah eks bengkok untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pasuruan dinilai belum maksimal. Dewan mendorong Pemkot mencari cara agar PAD dari sektor ini bisa lebih maksimal.
Anggota Fraksi Golkar, Sutirta mengungkapkan, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah hanya terealisasi 73,71 persen.
Selain retribusi, komponen penyumbang PAD seperti lain-lain pendapatan daerah yang sah kurang dimaksimalkan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp109.365.663.643,89 atau 81,51% dari yang direncanakan.
Menurut Sutirta, banyak sektor yang bisa digali untuk mendongkrak capaian target tersebut. Salah satunya pemanfaatan tanah bengkok yang telah diatur dalam Perwali Nomor 42 Tahun 2023.
“Meskipun aturan sudah disahkan, tetapi sampai hari ini tanah bengkok masih belum dimanfaatkan, padahal bisa menjadi sumber penerimaan PAD,” kata Sutirta dalam rapat paripurna II di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin (08/07/2024).
Senada dengan Sutirta, juru bicara Fraksi PKB, Mochammad Machfudz mempertanyakan mengapa pemanfaatan tanah eks bengkok tidak maksimal.
Secara regulasi, pemkot sudah memiliki Perwali Nomor 42 Tahun 2023. Tidak maksimalnya pemanfaatan tanah eks bengkok ini, menurut Machfudz, menjadi salah satu faktor kecilnya pendapatan daerah.
“Apa saja kendala utama yang dihadapi dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah eks bengkok ini, dan langkah apa yang diambil atau direncanakan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemanfaatan tanah eks bengkok guna mendukung peningkatan pendapatan daerah?” ujar Machfudz. (tof/asd)