Hedon Pakai Dana Desa, Eks Pj Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi atas Dugaan Korupsi

542

Sumberasih (WartaBromo.com) – Seorang mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena dugaan korupsi Dana Desa (DD). Penangkapan ini terkait dengan periode anggaran dari September 2021 hingga April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial S (48), adalah warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah pada Kamis (04/07/2024).

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul dari tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022.

Selama masa jabatannya, Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800.

Namun, sebagian dari pekerjaan fisik yang direncanakan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40.

Salah satu proyek yang tidak selesai adalah pembangunan drainase di salah satu dusun, meskipun dana untuk proyek tersebut sudah sepenuhnya dicairkan.

“S mengaku menggunakan dana desa ini karena kepepet. Awalnya dia menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan bahwa ada juga dana desa yang digunakan oleh S untuk bersenang-senang,” tambah Iptu Zainullah.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen Surat Keputusan Bupati Probolinggo, Peraturan Desa, dan laporan pertanggungjawaban anggaran.

Untuk perbuatannya, S dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Ancaman hukuman yang dihadapi S adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.