Eks Bupati Probolinggo Siap Hadirkan 1.000 Saksi dalam Sidang Gratifikasi dan TPPU

1974
Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, menghadapi sidang dalam kasus gratifikasi dan TPPU (foto istimewa)

Surabaya (Wartabromo.com) – Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, menghadapi sidang keempat dalam kasus gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hasan menyatakan kesiapan menghadirkan hingga 1.000 saksi untuk mendukung pembelaannya.

“Walaupun harus menghadirkan 1.000 saksi, kami siap untuk mengungkap fakta sebenarnya,” tegas Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI, setelah persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (4/7/2024).

Pernyataan ini disampaikan Hasan setelah Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.

Menanggapi keputusan tersebut, Hasan Aminuddin mengaku siap menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan logika hukum kasus ini.

Kuasa Hukum kedua terdakwa, Diaz Wiriardi, menyebut terdapat kesalahpahaman dalam pemahaman dakwaan oleh hakim. “Ada kekeliruan dalam putusan hakim, seperti penjelasan mengenai iuran umroh dan haji yang tidak jelas dalam dakwaan jaksa,” jelasnya.

Diaz juga menyatakan kebingungannya terkait putusan hakim yang melanjutkan sidang meski kasus tersebut telah diketahui dari perkara sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Siswandono, menyatakan akan menghadirkan sekitar 260 saksi dalam persidangan pekan depan. “Kami telah memeriksa 600 saksi, namun akan menghadirkan sekitar 260 saksi yang efektif,” ujarnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor.

Dalam kasus pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kasus tersebut terkait dengan dugaan suap seleksi jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Dalam perkara saat ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Jaksa merinci gratifikasi yang diterima selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo, dengan total lebih dari Rp 100 miliar. Uang dari gratifikasi tersebut diinvestasikan dalam bentuk aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.