Surabaya (WartaBromo.com) – Nota pembelaan (eksepsi) yang diajukan oleh eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, eks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 100 miliar, ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis (4/7/2024).
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander. Dalam putusannya,
Ferdinand menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga layak dijadikan dasar penuntutan.
“Dakwaan JPU KPK Register Perkara No 56/NP.01.04/2024/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 sah dan menjadi dasar penuntutan,” ujar Ferdinand.
Dengan penolakan eksepsi ini, sidang TPPU akan dilanjutkan pada pekan depan, di mana JPU KPK diminta untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Keempat, melakukan pembayaran biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan sela di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dalam menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hasan Aminuddin menyatakan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.
“Tanggapan, ke penasihat hukum (PH) ya,” ujar Hasan, yang berkemeja polos warna hitam itu.
Sementara itu, penasihat hukum Diaz meminta agar majelis hakim memfasilitasi pemberian informasi nama-nama saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK.
“Kami minta majelis untuk menyampaikan ke JPU agar saksi-saksi nanti siapa saja orangnya,” ujar Diaz kepada majelis hakim persidangan.
JPU KPK, Siswandono, menyatakan ada sekitar 400-an yang diperiksa. Namun, khusus untuk perkara TPPU terdakwa dalam sidang kali ini, terdapat sekitar 200-an saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.
Ia menegaskan bahwa penolakan eksepsi oleh majelis hakim memperkuat dakwaan yang disusun pihaknya dan memastikan bahwa dakwaan tersebut bukanlah ne bis in idem.
“Nanti kita tunggu dan klaster dulu, siapa-siapa saksi yang kami anggap keterangan sangat penting untuk pembuktian ke depannya. Jadi saksi itu adalah yang mengetahui, yang mendengar, dan yang mengetahui sendiri,” ucapnya.
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebelumnya divonis empat tahun penjara pada Januari 2023 atas kasus suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Kasus TPPU ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapi pasangan tersebut. Di mana mereka diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 100 miliar selama menjabat.
Dana itu kemudian diubah menjadi aset berupa tanah, kendaraan, dan perhiasan untuk menghilangkan jejak hukum.
Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan berlanjut untuk menguji bukti-bukti dan saksi-saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan kedua terdakwa. (saw)