Lumajang (WartaBromo.com) – Sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Erik, akhirnya resmi ditahan polisi. Kini sedang menjalani pemeriksaan intensif, oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang.
Penahanan pengurus Ponpes ini, dibenarkan oleh Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik. “Saat ini masih proses penyidikan, termasuk 6 saksi lain juga kami periksa,” katanya, Rabu (3/7/2024).
Kapolres juga menyebut, proses pemeriksaan bisa segera dirampungkan. Agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan anak, Nomor 17 tahun 2016. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas kapolres.
Terhadap masyarakat, Kapolres berpesan agar tidak mudah tersulut berita hoaks soal penanganan kasus asusila ini.
“Masyarakat Lumajang saya pesan agar tidak mudah terprovokasi. Jangan percaya visual yang belum tentu kebenarannya,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pengasuh Ponpes di Candipuro, Kabupaten Lumajang, sempat buron. usai ditetapkan tersangka. Dalam kasus nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua wali santriwati.
Pelaku mengaku bujang, dan membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp. 300 ribu agar mau menikah dengannya. Korban yang masih berusia 16 tahun pun terbuai dan mau menuruti ajakan pelaku. (lai/saw)