Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo.
Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD tahun 2025-2045. Setelah persetujuan bersama antara eksekutif dan DPRD, proses penetapan Perda RPJPD akan melalui evaluasi di tingkat provinsi dan diharapkan selesai pada akhir Agustus 2024.
RPJPD 2025-2045 akan menjadi dokumen strategis pembangunan daerah yang memuat visi, misi, serta arah kebijakan Kabupaten Probolinggo untuk 20 tahun ke depan. Visi yang diusung adalah “Kabupaten Probolinggo Yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, dengan delapan misi utama yang mencakup transformasi sosial, ekonomi, infrastruktur, hingga tata kelola pemerintahan yang baik.
Pj Bupati Ugas Irwanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan rencana ini. Harapannya, RPJPD dapat memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo hingga tahun 2045 serta sejalan dengan target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Proses penyusunan RPJPD ini akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode-periode lima tahunan selanjutnya, yang dirancang untuk memastikan keberlanjutan dan keterarahan pembangunan daerah.
Penutupnya, Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan RPJPD ini.
“Semoga dokumen ini dapat menjadi pijakan yang kokoh bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo di masa depan,” pungkasnya. (saw)