Stop! Segini Hukuman Pelaku Judi Online, Ketar-ketir Gak?

98

Pasuruan (WartaBromo.com) – Judi online semakin marak di era digital ini, membuat pemerintah Indonesia memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Hukuman pelaku judi online di Indonesia tidak main-main.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mereka yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online dapat dikenakan sanksi berat.

Hukuman pelaku judi online meliputi denda dan penjara. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman pelaku judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Penegakan hukum terhadap pelaku judi online tidak hanya menyasar penyelenggara, tetapi juga pemain atau peserta judi online. Mereka yang terlibat aktif dalam permainan judi online dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan konsekuensi hukum dari terlibat dalam aktivitas judi online.

Pemerintah terus berupaya memberantas praktik judi online dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia layanan internet untuk memblokir situs-situs judi online. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan hukuman pelaku judi online juga dilakukan secara intensif.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas judi online di Indonesia dapat diminimalisir, memberikan efek jera kepada pelaku, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.