Dringu (WartaBromo.com) – Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, melakukan inspeksi mendadak ke sebuah tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Dringu, setelah adanya laporan dari masyarakat melalui aplikasi ‘Lapor Kanda’.
Tempat tersebut, yang diduga masih tetap buka meski sudah ditertibkan oleh Satpol PP, mendapat ancaman pembongkaran paksa dari Ugas jika terus membandel.
Kehadiran Ugas di lokasi tidak lain karena banyaknya keluhan yang masuk, yang menyebutkan bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi seperti biasa pada malam hari.
Dalam kunjungannya, Ugas bersama jajarannya mendapati pintu tempat karaoke milik Arga Prasetya di Desa Dringu terkunci rapat. Menunjukkan tidak ada aktivitas di dalamnya.
Ugas kemudian memerintahkan pemasangan garis pembatas Satpol PP dan merantai pagar tempat tersebut.
“Saya datang untuk memastikan langsung, karena masih banyak laporan yang masuk. Jika tempat karaoke tak berizin ini tetap beroperasi pada malam hari, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Ugas pada Senin (1/7/2024).
Menurut Ugas, tempat karaoke tersebut berdiri di atas Lingkungan Sawah yang Dilindungi (LSD), meskipun memiliki izin sebagai kafe.
Namun, di lokasi tidak ditemukan ruangan yang berfungsi sebagai kafe, melainkan langsung menuju ruangan karaoke.
“Kalau mau kaku-kakuan, sampai kapanpun ini tidak bisa dapat izin usaha. Kami pun bisa membongkarnya,” kata ujar Ugas.
Selain tempat karaoke milik Arga, Ugas juga memeriksa dua tempat karaoke milik Yulian Wibowo alias Bowo yang lokasinya berdekatan.
Di tempat ini, pemilik mengklaim bahwa mereka sudah menolak tamu untuk karaoke sejak penyegelan tiga hari lalu.
“Hanya kafe yang buka, menyediakan warung kopi dan minuman. Karaokenya hanya untuk pribadi saja,” kilah Bowo di hadapan Pj Bupati Probolinggo.
Ugas memerintahkan Satpol PP untuk terus memantau ketiga tempat karaoke berkedok kafe ini, terutama di malam hari, untuk memastikan apakah masih beroperasi atau tidak. (lai/saw)