Dipolisikan, Oknum Pengurus Ponpes Enggan Komentar

128

Lumajang (WartaBromo.com) – Oknum pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang yang dipolisikan oleh wali santrinya, enggan berkomentar. Lelaki berinisial ERK itu, memilih bungkam dan menyerahkan semua pada kuasa hukumnya.

Hal itu diketahui ketika sejumlah awak media menelpon ke ERK. Namun, ERK memilih untuk enggan berkomentar soal kasus pelaporan dirinya ke polisi.

Usai menikahi santriwatinya sendiri yang masih di bawah umur secara siri. Tanpa sepengetahuan dan ijin restu dari orang tua santriwati itu.

“Kalau ada yang mau tanya monggo ke saudara (kuasa hukum) saya saja,” katanya saat dikonfirmasi via telepon.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan. Polisi juga tengah meminta sejumlah keterangan saksi atas kasus tersebut.

Baca Juga :   Koran Online 16 Maret : Romy Ditangkap KPK, hingga Pria asal Purwodadi Dimassa

Diwartakan sebelumnya, oknum pengurus sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Candipuro, Kabupaten Lumajang, dipolisikan oleh wali santri.

Wali santri tidak terima, usai mengetahui anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, hamil dan dinikahi secara siri oleh pelaku.

Jumat 28 Juni 2024, ayah korban, inisial M-T-M bersama korban P-P-T, mendatangi Polres Lumajang, didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.

Kedatangan mereka untuk melaporkan Oknum Pengurus Ponpes di Candipuro berinisial E-R-K, lantaran menikahi santriwatinya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, pernikahan siri itu, dilakukan tanpa izin dan restu orang tua. Sehingga keluarga marah dan menyesalkan hal tersebut.

Keluarga, mengetahui pernikahan di bawah tangan itu, usai mendengar isu bahwa anak mereka yang sedang mondok, sedang hamil. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.