Sopir Truk Maut Tewaskan 4 Orang di Purwodadi Pasuruan Jadi Tersangka

73

Pasuruan (WartaBromo.com) – Hendro Tjahjono (63), sopir truk kontainer dengan nomor polisi L 9524 UO, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa 4 orang di Jalan Raya Malang-Surabaya, Purwodadi, Pasuruan, pada Rabu (19/6/2024) lalu.

“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Kunaefi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan Kota, kepada wartabromo.com pada Jumat (28/6/2024).

Penyelidikan terhadap Hendro sempat tertunda karena ia mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Bangil. Hendro adalah warga Jalan Warakas I, Desa Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika truk yang dikemudikan Hendro melaju dari arah selatan ke utara. Diduga, ia tidak dapat mengendalikan kendaraannya saat tiba di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Ngantor Tak Bawa SIM, Dua Anggota Polisi Diminta Pulang

Truk itu kemudian menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan sebelum akhirnya menabrak rumah warga.

Empat orang menjadi korban jiwa dalam kecelakaan ini. Mereka adalah Sukirno (46), pengendara motor Honda Vario dan istrinya, Nuril Chomariati (42). Cindy Erindra Prameswari (19), seorang mahasiswi pengendara motor Honda BeAT, serta Eko Rukiadi (62), ayah Cindy yang ditemukan tewas di balik reruntuhan tembok rumah.

Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh rem truk yang blong. Hendro dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (don/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.