KPK Minta Majelis Hakim Tipikor Surabaya Tolak Eksepsi Eks Bupati Probolinggo

69

Surabaya (WartaBromo.com) – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin.

“Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa harus ditolak. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan telah dilakukan sesuai dengan KUHAP dan aturan yang berlaku. Kami siap membuktikan kasus ini di persidangan,” ujar M. Takdir Suhan, anggota tim JPU KPK.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga :   Elektabilitas Kiai Muda Genggong Capai 61 Persen Jelang Pilkada Probolinggo

Tim JPU KPK berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, tidak relevan dan telah memasuki pokok perkara.

JPU KPK menegaskan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa telah disusun dengan teliti dan lengkap. Sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.

Dalam tanggapannya, JPU KPK menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menyusun surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15/1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaaan RI dan aturan perundang-undangan lainnya.

Surat dakwaan yang dipersoalkan oleh terdakwa telah menjelaskan peran dan kedudukan masing-masing terdakwa.

Dalam surat dakwaan nomor 56/TUT.01.04/24/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, disebut sebagai pelaku utama, sementara suaminya, Hasan Aminuddin, turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Baca Juga :   “Bersih-bersih” Probolinggo, Ini Daftar Tempat yang Digeledah KPK

“Oleh karena itu, dalih nota keberatan penasihat hukum para terdakwa harus ditolak dan tidak patut untuk dipertimbangkan,” kata Dame Maria Silaban, anggota tim JPU KPK.

Disisi lain, Ari Mukti, penasihat hukum terdakwa, mengaku menemukan banyak fakta hukum baru yang muncul dalam tanggapan JPU KPK.

Fakta baru itu, tidak masuk dalam materi dakwaan. “Kami akan menunggu putusan sela dari majelis hakim pada sidang berikutnya,” jelasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum terhadap mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi besar yang menarik perhatian publik. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.