Ricuh Sidang Eks Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya

3018

Surabaya (WartaBromo.com) – Sidang ketiga kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya Puput Tantriana Sari, berlangsung panas di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis pagi (27/6/2024). Suasana tegang tercipta akibat bentrokan antara anggota LSM Lira dan pendukung Hasan-Tantri.

Insiden bermula saat anggota LSM Lira mencoba memasuki pengadilan untuk menggelar orasi. Namun, dihadang oleh puluhan pendukung Hasan-Tantri yang sudah berkumpul di gerbang sejak pagi.

Adu mulut dan dorong-mendorong antara kedua kubu pun tak terhindarkan. Beruntung, kericuhan ini berhasil diredam oleh petugas keamanan pengadilan yang sigap melerai kedua belah pihak.

Salah seorang aktivis LSM Lira, Deny Ilhami, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke pengadilan untuk melakukan demonstrasi telah memperoleh izin.

“Kami datang ke sini untuk menggelar demo sudah mengantongi izin. Lagi pula, sidang tersebut terbuka untuk umum,” ungkap Deny.

Di sisi lain, Joyo, salah satu koordinator pendukung Hasan-Tantri, menyebut keributan terjadi karena ada oknum masyarakat yang melarang anggota Lira masuk.

“Ketika ada anggota Lira berkata kasar, hal itu memancing emosi teman-teman dari pendukung Hasan-Tantri,” ujarnya.

Setelah ketegangan mereda, aktivis LSM Lira melanjutkan aksinya dengan orasi di depan gedung pengadilan.

Gubernur LSM Lira Jawa Timur, Syamsudin, menyatakan aksi mereka untuk mendukung KPK agar lebih maksimal dalam penuntutan. “Kami tidak ingin KPK terkesan lemah dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sidang tetap berlangsung hingga selesai, dengan pengamanan ketat dari pihak Brimob saat Hasan dan istrinya meninggalkan pengadilan.

Sidang kali ini merupakan sidang ketiga dengan agenda tanggapan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Kasus yang menjerat pasangan suami istri ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2021 terkait jual beli jabatan Pj Kades. Kemudian berkembang menjadi kasus gratifikasi dan TPPU. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.