Dewan Pers dan AJI Desak Transparansi Data 164 Jurnalis Diduga Terlibat Judi Online

118
Foto istimewa

Jakarta (WartaBromo.com) – Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mempertanyakan temuan Satgas Judi Online yang menyebutkan 164 jurnalis terlibat dalam praktik judi online. Mereka mendesak agar data tersebut dibuka secara transparan untuk memastikan kebenarannya.

Dilansir dari Tempo, Ketua AJI Indonesia, Nani Afrida, mengungkapkan keheranannya atas temuan tersebut. “Aku tuh kaget, ya. Karena yang muncul di berita itu kok spesifikasinya wartawan. Apa sebenarnya yang terjadi? Dari mana bisa teridentifikasi 164 wartawan?” kata Nani saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 26 Juni 2024.

Nani mempertanyakan bagaimana temuan itu bisa secara spesifik menunjukkan keterlibatan wartawan dalam judi online. “Apakah seseorang yang bermain judi status pekerjaannya ditanya sebagai wartawan?” tanya Nani.

Dia juga menyoroti mengapa profesi jurnalis yang ditonjolkan dibandingkan profesi lainnya. “Mengapa justru jurnalis dikedepankan? Apa sebenarnya terjadi?” tanyanya lagi.

Nani mendesak Satgas Judi Online untuk membuka data pelaku judi online serta cara perolehannya kepada publik. “Bagaimana mendapatkan data itu hal penting. Kami butuh transparansi ke situ,” tuturnya.

Menurut Nani, jika ada jurnalis yang terbukti terlibat dalam judi online, mereka harus diproses sesuai undang-undang yang berlaku. “Jadi bukan berarti dia imun sebagai wartawan, enggak diproses. Tetap (diproses) dia warga negara Indonesia,” kata Nani.

Senada dengan AJI, Dewan Pers juga meminta Satgas Judi Online membuka secara terang temuan tersebut. Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, mempertanyakan data yang diperoleh Satgas. “Dari mana data itu diperoleh?” kata Totok.

Totok meminta agar nama wartawan yang disebut terlibat judi online dibuka. “Apakah betul profesi itu digunakan bermain judi online?” katanya.

Totok khawatir jika masyarakat berprasangka bahwa semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. “Ini tidak benar juga kan?” ucapnya. Menurut Totok, keterlibatan dalam judi online adalah tindakan buruk yang tidak diperbolehkan oleh hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyebutkan bahwa praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk wartawan. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 164 jurnalis yang terlibat dalam praktik judi online.

Hadi menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali dengan jumlah uang Rp 1,4 miliar. “Satgas Judi Online sudah mengantongi data mereka, termasuk nama-nama wartawan. Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucap Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.