Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana penggabungan dinas koperasi dan usaha mikro dengan dinas ketenagakerjaan menuai kritik dewan. Pemkot memastikan penggabungan keduanya tak akan ganggu kinerja.
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, penggabungan dua perangkat daerah tersebut ditentukan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dinas koperasi dan usaha mikro dan dinas ketenagakerjaan cenderung melengkapi satu sama lain. Penggabungan tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan program dan layanan yang sudah terintegrasi dengan baik di kedua dinas.
Gus Ipul menyebut penggabungan akan makin mempermudah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, karena sumber daya manusia (SDM) dalam usaha mikro merupakan SDM yang kompeten karena telah menerima pelatihan kerja.
“Efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan masing-masing bidang akan meningkat karena bidang-bidang terkait saling berkoordinasi dalam satu kepemimpinan yang sama,” ujar Gus Ipul dalam Rapat Paripurna III di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Selasa (25/06/2024).
Selain itu, Gus Ipul memastikan tidak akan ada bidang yang diprioritaskan dalam anggaran atau sumber daya, karena setiap bidang akan saling mendukung satu sama lain.
“Tidak akan terjadi tumpang tindih wewenang dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan,” imbuh Gus Ipul.
Seperti diketahui, Pemkot Pasuruan mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kota Pasuruan.
Empat raperda tersebut antara lain Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda Tentang Kerja Sama Daerah; Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda Tentang RPJPD 2025-2045. (tof/**)