Pegawai Gadungan Kejaksaan Probolinggo, Beli atribut Secara Online

1520

Probolinggo (WartaBromo.com) – Arsumi Habiba E Maharani Al Asegaf (34), yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, telah ditangkap atas tuduhan penipuan. Arsumi menggunakan identitas palsu dari tiga institusi penegak hukum yang didapatkan melalui pembelian online.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh sejumlah identitas lengkap dengan logo institusi yang dibelinya secara online. Termasuk seragam resmi, pin, kartu tanda pengenal, dan papan nama.

“Barang bukti yang berhasil disita antara lain seragam Kejaksaan lengkap, pin, kartu tanda pengenal, dan papan nama,” ujar Kapolres Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (26/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa, menambahkan bahwa pelaku menggunakan beberapa kartu pengenal palsu dari tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan, Pengadilan, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga :   Polisi Bakal Terapkan Diversi Kepada Pelajar yang Mencuri di Masjid

“Institusi yang dicatut oleh tersangka antara lain Kejaksaan, Pengadilan, dan Mahkamah Agung,” kata David kepada media.

Barang bukti yang disita dari tersangka menunjukkan pencatutan institusi Kejaksaan, termasuk seragam dan sabuk. Tersangka juga memiliki dua pin dengan logo Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

Arsumi ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penipuan oleh tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan.

Dalam modus operasinya, pelaku meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban dengan janji mendapatkan pekerjaan di Kejaksaan Negeri Probolinggo.

Baca Juga :   20 Anggota Polres Probolinggo Terpapar Covid-19

Tiga korban yang melapor ke SPKT Polres Probolinggo adalah DAU, AS, dan MW. Korban DAU telah menyerahkan uang sebesar Rp 7,3 juta dari total Rp 12 juta yang diminta oleh Arsumi. AS menyerahkan uang Rp 12 juta, sementara MW menyerahkan Rp 5,6 juta, semuanya dengan harapan mendapatkan pekerjaan.

Uang tersebut diklaim oleh pelaku sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Arsumi memberikan kepada para korban seragam kejaksaan dan badge palsu sebagai bagian dari penipuannya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.