Kabar Baik bagi Perangkat Desa di Probolinggo, Berpeluang Menjadi ASN

1884

Probolinggo (WartaBromo.com) – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Probolinggo mendapat angin segar dengan terbukanya peluang untuk diangkat menjadi pegawai honorer atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kesempatan ini hadir seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan wewenang kepada bupati untuk mengangkat perangkat desa.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat membuat proses pengangkatan perangkat desa menjadi lebih terstruktur dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi mereka untuk menjadi bagian dari ASN. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan di tingkat desa.

Namun, implementasi dari undang-undang ini belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, karena masih menunggu kesiapan peraturan pemerintah (PP) yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaannya.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Siapkan Rp4 Miliar untuk Revitalisasi SPAM Tancak

“Pengangkatan perangkat desa harus menunggu peraturan pemerintah yang sedang disiapkan. Jika PP tersebut sudah diterbitkan, maka kita akan mulai menerapkannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, Rabu (26/6/2024).

“Regulasi baru ini memang membuka peluang bagi perangkat desa menjadi honorer atau ASN, namun mekanismenya masih perlu diperjelas,” tambah Ofie Agustin, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Kabupaten Probolinggo.

Dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari bupati, perangkat desa memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai honorer atau ASN. Namun, hal ini juga bergantung pada usulan dari kepala desa serta keputusan akhir dari bupati.

Kepala desa dapat mengusulkan, dan Bupati yang akan memutuskan menggunakan SK kepala desa. Semua ini masih menunggu PP yang jelas,” terang Ofie.

Baca Juga :   Madrasah di Wonorejo Terbakar hingga Korban Kritis Miras Oplosan Masih Dirawat | Koran Online 20 Mei

Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kebijakan baru ini. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.