Rejoso (WartaBromo.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku judi togel (toto gelap) di Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (17/6/2024) malam. Togel tersebut berafiliasi dengan situs judi online Singapura.
Kedua tersangka, KH (54) dan AP (36), ditangkap Polsek Rejoso. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi togel di Desa Toyaning.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KH di Jalan Desa, Dusun Sedengan, Desa Arjosari. Dari tersangka KH, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp152.000, rekapan judi togel, kupon togel, dan pulpen.
KH mengakui bahwa barang-barang tersebut akan diserahkan kepada bandar togel, AP. Dari info itu, polisi langsung menuju rumah AP di Dusun Kedawung, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati.
Di sana, polisi mendapati AP sedang melakukan rekapitulasi judi togel. Barang bukti berupa uang tunai, rekapan judi togel, dan handphone yang digunakan untuk transaksi juga berhasil diamankan.
“Mereka menerima titipan dari penombok-penombok, lalu memasukkannya ke situs online Singapura,” ungkap Iptu Agung Prasetyo, Kapolsek Rejoso, Selasa (25/6/2024).
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa omzet harian dari perjudian ini mencapai Rp2,5 juta. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi lainnya. Pihak kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Polsek Rejoso. (don/saw)