Probolinggo (WartaBromo.com) – Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di Masjid Tiban, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Seorang tersangka berperan sebagai pencuri, sementara 2 lainnya berperan sebagai penadah.
Tersangka yang ditangkap adalah MY (31) dari Desa Bayeman, Kecamatan Tongas. Kemudian PH (53) dari Desa Klaseman, Kecamatan Gending; dan BW (67) dari Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.
Kasus pencurian ini menarik perhatian publik setelah korban, Agus Purwoko (57), kehilangan ponsel saat tertidur di masjid tersebut. Insiden ini terjadi pada Selasa subuh, 28 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, wartawan senior di Probolinggo tersebut, tengah beristirahat di area parkir masjid. Sembari mendengarkan musik melalui ponselnya, ia malah tertidur.
Saat terbangun, korban mendapati handphone Samsung A52 miliknya telah hilang. Pria yang juga pengurus takmir tersebut, lantas melaporkan kehilangan ponselnya ke polisi.
“Begitu mendapat laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku,” ujar Plt Kasihumas Iptu Zainullah, pada Selasa siang, 25 Juni 2024.
MY, yang mencuri ponsel tersebut, menjualnya kepada PH dengan cara tukar tambah menggunakan Samsung Duos milik PH. MY mendapatkan keuntungan sebesar Rp 210.000 yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
PH kemudian menjual ponsel Samsung A52 itu kepada BW dengan cara tukar tambah dengan Samsung A10 milik BW, ditambah uang tunai Rp 500.000.
“Dengan demikian, ponsel tersebut telah berpindah tangan sebanyak dua kali, menjadikan PH dan BW sebagai penadah,” lanjut Zainullah.
Atas tindakan mereka, MY dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, PH dan BW dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian handphone di tempat ibadah, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga barang berharganya saat berada di tempat umum. (lai/saw)