Pasuruan (WartaBromo.com) – Apakah Bolo tahu kota apa saja yang menerapkan sistem kawasan tanpa rokok (KTR)? Ternyata tidak hanya Pasuruan, melainkan ada beberapa daerah lain yang menerapkan KTR.
Beberapa daerah di Indonesia telah mengambil langkah progresif dengan menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR). Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan warganya dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dilansir dari dinkes.jatimprov.go.id, kebijakan KTR umumnya melibatkan pembatasan merokok di tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya.
Langkah ini merupakan upaya untuk mengurangi paparan asap rokok bagi perokok pasif, yang sama berbahayanya dengan merokok langsung.
Lantas, daerah mana saja yang menerapkan KTR? Berikut diantaranya:
- Kabupaten Bima.
- Nunukan.
- Lingga Asahan.
- Toba Samosir.
- Nganjuk.
- Kota Pasuruan
Manfaat dari kebijakan KTR ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang tidak merokok, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perokok. Dengan semakin banyaknya ruang publik yang bebas asap rokok, perokok diharapkan dapat mengurangi frekuensi merokok atau bahkan berhenti sepenuhnya.
Secara keseluruhan, penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai kota di Indonesia adalah langkah maju dalam upaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. (trr/jun)