Mayangan (WartaBromo.com) – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota meringkus pria asal Pasuruan. Ia seorang pengedar pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo, yang dikenal luas sebagai ‘gang setan’ karena maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 20 Juni, polisi mengamankan BS (39), warga Desa Cukurgondang, Grati, Kabupaten Pasuruan. BS ditangkap dengan barang bukti 590 butir pil berlogo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai Rp.1.180.000.
Modus operandi BS cukup sederhana namun efektif, dengan cara menjual paket berisi 5 butir pil koplo seharga Rp.10.000. BS sering menjual pil koplo kepada remaja dan pengamen di kawasan Gang Sentono.
Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di daerah yang masuk Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ratusan pil koplo dari tangan tersangka,” ujar Zainullah pada Senin (24/06/2024).
Dalam sehari, BS bisa menjual hingga 100 paket atau sekitar 500 butir pil koplo, yang memberikan keuntungan bersih minimal Rp.100.000 per hari. BS mengaku terpaksa menjalani bisnis ini karena desakan ekonomi.
Kini, BS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenai pasal berat. Dia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberi efek jera dan membuat kawasan Gang Sentono lebih aman dari peredaran narkoba. (lai/saw)