Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Muji Slamet (MS) memasuki agenda pembacaan tuntutan. MS dituntut hukuman mati.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Rabu (19/06/2024) kemarin.
Plt. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto mengungkapkan, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MS terbukti kuat bersalah.
MS dinilai bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur pasal 340 KUHP dalam dakwaan kumulatif kesatu primair dan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dalam dakwaan kumulatif kedua.
“Terdakwa dituntut hukuman mati. Pertimbangan kami itu sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Feby.
Sidang berikutnya beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa. Merujuk pada SIPP PN Pasuruan, sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa akan digelar pada Rabu (26/06/2024).
Sebagaimana diketahui, pembunuhan terjadi di Bugul Lor pada akhir tahun 2023. Chosidah dan Fauzi yang merupakan ibu dan anak tewas dalam kejadian ini. Keduanya dihabisi di waktu yang hampir bersamaan.
Pada hari kejadian tersebut, polisi langsung menangkap MS. Berdasar hasil penyidikan, terungkap motif MS membunuh Chosidah dan Fauzi karena iri terhadap bisnis Chosidah dan ingin menguasai hartanya. (tof/yog)