Ini Peta Kekuatan Partai Politik Jelang Pilbup di Pasuruan

336

Pasuruan (WartaBromo.com) – Partai-partai politik telah melakukan manuver jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan pada November mendatang.

Pada kontestasi Pilbup Pasuruan 2024 kali ini, terdapat dua partai yang bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dan sisanya mesti menjajaki kerjasama dengan partai lain.

Adapun peraturan bagi partai politik untuk bisa mengajukan calon bupati dan wakilnya perlu memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Jumlah kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri terdapat 50 kursi dari enam Daerah Pemilihan (Dapil).


Artinya, partai politik yang memiliki minimal 10 kursi di DPRD dalam hasil Pemilu 2024 maka mereka bisa mengajukan calon bupati dan wakilnya secara mandiri.


Berdasarkan hasil pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, hanya dua partai yang memenuhi ambang batas 20 persen yakni PKB dan Gerindra.


PKB meraih kursi paling banyak dengan 14 kursi. Meski demikian, perolehan itu berkurang dari pemilu sebelumnya yang mendapatkan 15 kursi.


Gerindra menyusul dengan memperoleh 12 kursi. Berbeda dengan PKB, Gerindra justru mengalami peningkatan jumlah kursi dari periode sebelumnya yang hanya mendapatkan 7 kursi.


Partai-partai politik lainnya memiliki jumlah kursi di bawah 10, seperti PDI-Perjuangan (8 kursi), Golkar (6 kursi), NasDem (2 kursi), PKS (4 kursi), Demokrat (2 kursi), Gelora (1 kursi), PPP (1 kursi).


Partai-partai politik itu diharuskan berkoalisi untuk mencapai ambang batas 10 kursi jika ingin mengusung pasangan calon bupati dan wakilnya dari internal partainya sendiri.


Sejauh ini, terdapat beberapa nama bakal calon bupati yang menguat seperti Gus Mujib Imron (PKB), Rusdi Sutedjo (Gerindra) dan Ramdhanu Dwiyantoro (Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan 2019-2022 yang mendaftarkan diri sebagai Bacabup di lebih dari satu partai yakni PKB dan PPP. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.