Banyak Pasal Kontroversi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Pasuruan: Penjual hanya Boleh Beri Tanda ‘Di sini Jual Rokok’

171

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan menuai berbagai kritik.

Beberapa pasal dalam usulan Raperda KTR yang masih dibahas di DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dinilai kurang ramah terhadap industri rokok dan bagi para perokok.

Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan nilai cukai industri rokok dari Kabupaten Pasuruan angkanya relatif besar dan dikhawatirkan akan terganggu akibat perda KTR nantinya.

“Dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau DBHCT di Pasuruan paling besar di seluruh Indonesia yaitu mencapai Rp 350 miliar untuk Kabupaten Pasuruan. Sangat disayangkan sekali kalau terganggu akibat perda KTR,” ujarnya seperti dikutip dari apindo.or.id pada Rabu (12/6).

Baca Juga :   Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Kena Penjara 3 Bulan

Selain itu, lokasi kawasan tanpa rokok termasuk di ruang publik pada Pasal 11 seperti tempat wisata, hotel, restauran, warung/kafe menimbulkan polemik.

Menurutnya, apabila merokok di tempat-tempat tersebut dilarang, maka sebaiknya diperlukan kawasan khusus untuk merokok (smoking area) di ruang umum tersebut.

Selain itu, dalam draf rancangan ada juga Pasal 14 tentang Tempat Khusus Untuk Merokok tidak disebutkan keterangan fasilitas ruang khusus merokok yang tentu membutuhkan biaya dari APBD.

“Ya benar, ini masih memunculkan pertanyaan bagi para penjual rokok terkait mekanisme iklan promosi dan sponsorship, “kata Ketua Pansus Raperda KTR Nik Sugiharti.

Selain itu, pada Pasal 13 ayat 3 menyebutkan bahwa aktivitas jual-beli rokok diperbolehkan di tempat umum tertentu yang sudah mengantongi izin.

Baca Juga :   Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Bisa Kena Penjara 3 Bulan

Tetapi, pasal tersebut tidak menjelaskan bagaimana memperoleh izin jual-beli rokok dan pihak mana yang berhak mengeluarkannya.

Lebih lanjut, pada Pasal 13 ayat 5 mengatakan bahwa setiap orang yang menjual rokok di tempat umum dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok tetapi ditunjukkan dengan tanda tulisan “Di sini Tersedia Rokok”.

Berbagai polemik dalam pasal-pasal Raperda KTR itu kini masih menjadi pembahasan Pansus di DPRD.

” Kami akan segera agandakan untuk memanggil pengusul (Pemkab) terkait beberapa pasal tersebut agar diperjelas atau direvisi, “kata Nik (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.