Suami Jadi Buron, Sang Istri Malah Nekat Jualan Sabu

185

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang wanita asal Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan nekat mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi saat sang suami jadi buronan polisi.

Oleh petugas, wanita berinisial TM (42) ini ditangkap di sebuah gubuk di desa setempat. Dari penangkapan itu, sabu-sabu seberat 90 gram lebih berhasil diamankan polisi.

Penangkapan TM berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Dari tangan TM, petugas menyita barang bukti berupa 83 kantong plastik sabu-sabu dengan berat total 90,62 gram, serta 52 butir pil ekstasi jenis Inex.

“83 kantong plastik sabu-sabu diamankan, serta 52 butir pil ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Selasa (18/6/2024).

TM mengaku membantu suaminya, NS, yang saat ini masih buron, untuk mengedarkan dan menjual narkoba. Barang-barang haram itu ia jual kepada teman-teman suaminya.

Atas perbuatannya, pelaku TM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (don/asd) 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.