Pasuruan (WartaBromo.com) – Idul Adha tidak hanya sekedar membeli hewan kurban bagi kalangan orang yang mampu, melainkan harus paham pula mengenai beberapa larangan bagi orang yang berkurban.
Pasalnya, Idul Adha merupakan salah satu hari besar dalam Islam di mana umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT.
Selain memahami tata cara dan syarat sah penyembelihan, juga untuk mengetahui larangan-larangan bagi orang yang berniat berkurban sangatlah penting.
Lantas, apa saja larangan bagi orang yang berkurban? Berikut dilansir dari baznas.go.id:
1. Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Tidak diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku setelah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Apabila kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.”
Larangan ini bertujuan untuk memberikan kesan bahwa orang yang berkurban mendekati keadaan ihram, meskipun tidak dalam pelaksanaan haji.
2. Larangan Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Hal ini didasarkan pada hadits dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk tidak memberikan upah kepada penyembelih dari bagian hewan kurban.
Segala sesuatu dari hewan kurban harus disedekahkan atau dimanfaatkan sesuai dengan tuntunan syariat, dan tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial.
3. Larangan Memberikan Upah Penyembelih dari Hewan Kurban
Upah bagi penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari bagian hewan yang dikurbankan. Jika ada pembayaran yang harus diberikan kepada penyembelih, maka harus berasal dari sumber lain, bukan dari hewan kurban itu sendiri.
4. Larangan Menyembelih Hewan Sebelum Waktunya
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah atau selama hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Menyembelih hewan kurban sebelum waktu yang ditentukan tidak dianggap sah sebagai kurban dan hanya menjadi penyembelihan biasa.
5. Larangan Kurban dengan Hewan yang Cacat
Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk tidak memiliki cacat fisik. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang jelas-jelas buta sebelah matanya, yang jelas-jelas sakit, yang jelas-jelas pincang, dan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki sumsum tulang.”
Larangan-larangan ini menggarisbawahi pentingnya niat yang ikhlas, kepatuhan pada syariat, dan menjaga kesucian ibadah. Dengan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan, umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan baik, mendapatkan berkah, dan meningkatkan ketakwaan. (trr/jun)