Yuk, Ketahui Jalur-Jalur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2024/2025!

312

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa PPDB SMA/SMK 2024/2025 menghadirkan berbagai jalur pendaftaran yang dirancang untuk menjamin kesempatan pendidikan bagi semua kalangan.

Setiap jalur pendaftaran memiliki tujuan khusus dan ketentuan yang berbeda, sehingga calon peserta didik dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi dan prestasi mereka.

Mari simak bersama 4 jalur PPDB SMA?SMK 2024-2025 yang dilansir dari ppdbjatim.net:

1. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, serta penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 15% dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi 7% untuk keluarga tidak mampu dan ADEM, 5% untuk anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan 3% untuk penyandang disabilitas.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan.

Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan serta surat keterangan pindah domisili (SKPD) dari Dinas Dukcapil.

Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahap I yaitu 10 Juni 2024.

3. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi terdiri dari dua kategori: jalur prestasi hasil lomba dan jalur prestasi nilai akademik. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang memiliki prestasi hasil lomba bidang akademik dan non-akademik di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional.

Kuota jalur ini adalah 5% dari daya tampung sekolah. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dengan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal.

Kuota untuk jalur ini adalah 25% dari pagu sekolah untuk jenjang SMA dan 65% untuk jenjang SMK.
Calon peserta didik jenjang SMA dapat memilih hingga tiga sekolah dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di dalam zonasi, atau dua sekolah di dalam zonasi dan satu sekolah di luar zonasi dalam satu kabupaten/kota atau luar zonasi pada kabupaten/kota yang berbatasan.

4. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

Kuota jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% dari daya tampung sekolah, yang terbagi menjadi 30% untuk wilayah zonasi radius/jarak terdekat dan 20% untuk wilayah zonasi sebaran. (trr/jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.