Mie Gacoan Probolinggo Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah

3980
Outlet Mie Gacoan (foto: istimewa)

Probolinggo (WartaBromo.com) – Restoran Mie Gacoan di Probolinggo memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 713.282.484,73 kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Pemerintah setempat kini berupaya menagih dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo.

Tunggakan pajak ini ditemukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Ratri Dian Sulistyawati, menyatakan bahwa terdapat kekeliruan dalam perhitungan dan penetapan pajak restoran yang mengakibatkan indikasi kekurangan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.

“Hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama Bidang Pendapatan BPPKAD menunjukkan bahwa wajib pajak, yakni PT. Pesta Pora Abadi dengan produk dagangnya Mie Gacoan, melaporkan omset penjualan dan membayar pajak restoran tidak sesuai dengan penjualan yang sebenarnya. Akibatnya, pada periode Januari – November 2023, terdapat pajak terutang sebesar Rp 713.282.484,73,” jelas Ratri dilansir dari Portal Kota Probolinggo.

Pemerintah Kota Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk memaksimalkan penagihan piutang pajak restoran ini. Pada Selasa (11/6/2024), diadakan pertemuan dengan wajib pajak di Aula Kantor Kejari Kota Probolinggo dengan agenda Penyelesaian Piutang (Tunggakan Pajak Restoran) melalui Bantuan Hukum Non Litigasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Abdul Mubin, menyatakan bahwa bantuan hukum ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Probolinggo dalam menertibkan penagihan pajak yang belum dilunasi.

“Sepanjang kami mendapat kuasa khusus dari Pemkot Probolinggo, kami bisa memberikan bantuan hukum. Dalam hal ini, kami membantu penagihan tunggakan pajak restoran. Kami memiliki surat kuasa dan legal standing untuk itu,” ungkap Mubin.

Proses mediasi yang berlangsung cepat pada pertemuan tersebut membuahkan hasil. Abdul Mubin meminta pihak PT. Pesta Pora Abadi untuk segera membayar tunggakan pajak kepada Pemkot Probolinggo.

“Alangkah lebih baik jika tunggakan pajak tersebut tidak dicicil, tetapi dibayar sekaligus. Ini akan sangat membantu pembangunan di Kota Probolinggo yang tertunda karena kekurangan dana,” tegas jaksa yang promosi sebagai Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak PT. Pesta Pora Abadi berjanji akan memenuhi kewajibannya dengan membayar kekurangan pajak dalam dua tahap, yakni pada 20 Juni dan 10 Juli 2024.

Penjabat Wali Kota Probolinggo, Nurkholis, menyampaikan terima kasihnya kepada Kejari Kota Probolinggo atas bantuan hukum yang diberikan.

“Di Kota Probolinggo ini banyak potensi PAD yang harus kita teliti dan gali. Jika ada masalah seperti ini, kita bisa meminta bantuan Kejari untuk menyelesaikannya,” ujar Nurkholis. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.