Pasuruan (WartaBromo.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 menawarkan berbagai jalur pendaftaran untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi semua calon peserta didik.
Dalam upaya menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan merata, PPDB tahun ini membuka beberapa jalur pendaftaran yang memungkinkan siswa untuk memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi mereka.
Di antara 4 jalur yang disediakan dalam PPDB SMA/SMK 2024-2024 di tahun ini, terdapat jalur zonasi yang berbeda dengan jalur lainnya.
Apa itu Jalur Zonasi?
Dinukil dari ppdbjatim.net, jalur zonasi adalah salah satu jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan pendidikan antar daerah.
Pada jalur ini, calon peserta didik diterima berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah yang dituju. Setiap sekolah memiliki zona tertentu yang mencakup area geografis di sekitarnya, dan calon peserta didik yang tinggal di dalam zona tersebut memiliki prioritas untuk diterima.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan siswa bersekolah di dekat tempat tinggal mereka, mengurangi beban transportasi, dan mendorong keterlibatan komunitas lokal dalam pendidikan.
Ketentuan Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan.
jalur zonasi untuk jenjang SMA adalah 50% dari daya tampung sekolah, yang dibagi menjadi 30% untuk wilayah zonasi radius/jarak terdekat dan 20% untuk wilayah zonasi sebaran. Sementara itu, kuota jalur zonasi untuk jenjang SMK adalah 10% dari daya tampung sekolah.
Zonasi radius/jarak terdekat untuk jenjang SMA ditujukan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi dan luar zonasi yang berbatasan, diukur berdasarkan jarak terdekat dari sekolah tujuan.
Zonasi sebaran jenjang SMA mengalokasikan 20% dari daya tampung sekolah untuk calon peserta didik baru dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih hingga tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau kombinasi dua sekolah di dalam zonasi dan satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan.
Sementara itu, calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih hingga tiga kompetensi keahlian dalam satu atau beberapa sekolah di wilayah dalam dan/atau luar zonasi. Jika kuota jalur zonasi belum terpenuhi, sisa kuota akan diisi oleh calon peserta didik baru yang memenuhi syarat berdasarkan jarak terdekat.
Pemenuhan kuota jalur zonasi diumumkan setelah daftar ulang jalur zonasi. Jika kuota jalur zonasi SMK masih belum terpenuhi, sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi nilai akademik. (trr/jun)