Probolinggo (WartaBromo.com) – Budiono, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo terancam hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara. Ia menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nur Halimah, dan dikenakan pasal berlapis.
Pria berusia setengah abad tersebut, ditersangkakan telah melanggar 3 pasal pidana. Yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kalau terkait motifnya, tersangka ini sakit hati kepada korban yang menuduhnya mencuri pisang,” sebut Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan.
Budiono tega menghabisi tetangganya itu hanya karena tak terima dituduh mencuri pisang Rabu (5/6/2024). Nenek berusia 50 tahun itu, dibantai di dalam rumah korban. Akibat luka yang dialami, Nur Halimah tewas di lokasi.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, bersyukur kasus pembunuhan tersebut bisa terungkap. Sebab, Budiono sempat lari ke hutan selama sepekan sebelum menyerahkan diri.
“Alhamdulilah dua kasus pembunuhan sudah terungkap, untuk pelaku pembunuhan di Krucil diamankan setelah tujuh hari lari ke hutan,” ucapnya. (aly/saw)