Probolinggo (WartaBromo.com) – Bambang (30), pelaku pembunuhan terhadap Satap (62), warga Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, terancam hukuman maksimal. Ia dijerat dengan pasal berlapis dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, mengungkapkan bahwa Bambang dikenai tiga pasal dalam kasus ini. Pertama, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kedua, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau merampas nyawa orang lain.
“Dan ketiga, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ujar Supiyan pada Jumat (14/6/2204).
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan lebih rinci mengenai motif pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pendalaman, pelaku menghabisi nyawa tetangganya karena merasa sakit hati.
“Motifnya adalah sakit hati karena korban sering menggoda istri pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kekesalan Bambang memuncak karena aksi korban menggoda istrinya tidak hanya terjadi sekali. Bambang sering menerima laporan dari istrinya tentang perilaku korban.
“Istrinya sering menyampaikan melalui telepon bahwa korban kerap menggoda dirinya. Saat pelaku pulang dari luar kota, kekesalan tersebut memuncak hingga terjadilah pembunuhan itu,” tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang pria do Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, dibunuh Rabu malam (12/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap Bambang (30) di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, beberapa jam setelah pembunuhan. (lai/saw)