Probolinggo (WartaBromo.com) – Dari total 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Kota Probolinggo, hanya satu orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa 29 caleg lainnya bisa terancam tidak dilantik jika tidak segera memenuhi kewajiban mereka.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, mengungkapkan, baru satu caleg yang telah memenuhi kewajiban ini, yakni Suprianto, caleg dari PDI Perjuangan yang terpilih di Dapil Mayangan.
“Kami telah berkali-kali mengingatkan para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN masing-masing, baik secara lisan maupun melalui surat,” ujar Hudri, Kamis (13/6/2024).
Ia menambahkan bahwa penyerahan LHKPN ini wajib dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dengan batas waktu penyerahan LHKPN yang semakin dekat, para caleg terpilih diharapkan segera memenuhi kewajiban mereka untuk memastikan pelantikan berjalan lancar.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga, juga menegaskan pentingnya penyerahan LHKPN ini. “Penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih itu wajib sifatnya. Jika tidak menyerahkan LHKPN, mereka bisa tidak dilantik,” tegasnya.
Beberapa waktu lalu, KPU Kota Probolinggo telah menetapkan 30 caleg terpilih. Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilu 2024, yakni 7 kursi di DPRD Kota Probolinggo. Sementara itu, caleg terpilih dengan perolehan suara terbanyak adalah Sibro Malisi dari Partai Nasdem yang meraih 3.917 suara. (saw)