Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik. Baru-baru ini pemkot membuat inovasi terkait layanan akta kematian.
Inovasi layanan akta kematian tersebut diberi nama Lentera Bumi (Layanan Terintegrasi Akta Kematian dan Buku Pokok Kematian). Lentera Bumi diresmikan oleh Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Gedung Gradika, Senin (10/06/2024).
Lentera Bumi merupakan inovasi yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan (Dispendukcapil) untuk mempercepat pelayanan penerbitan akta kematian.
Melalui inovasi lentera bumi ini, bagi penduduk yang meninggal di rumah sakit maka akta kematian dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) bisa diterbitkan paling lama 3 hari setelah terjadinya peristiwa kematian.
Selain itu, program ini juga bermanfaat bagi dispendukcapil dalam mengetahui laporan kematian secara real time pada buku pokok kematian sehingga data penduduk tercatat akurat.
Gus Ipul mengatakan, bahwa inovasi seperti ini sangat penting. Apalagi selama ini banyak kematian penduduk yang belum dilaporkan ke dispendukcapil. Akibatnya, nama mereka tercatat masih hidup.
“Juga menjadi sebuah masalah dan temuan, salah satunya karena orang yang telah meninggal dunia tersebut akan terus mendapat bantuan sosial,” ujar Gus Ipul.
Berdasar data dispendukcapil, rata-rata penerbitan akta kematian di 3 tahun terakhir sebesar 2.840 akta dengan tingginya interval tanggal kematian dengan tanggal penerbitan akta kematian.
Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga jumlah pemohon akta kematian tidak sesuai dengan peristiwa kematian yang terjadi.
“Lentara Bumi ini disediakan dalam rangka agar kerja kita di jajaran birokrasi itu bersih, semua data kependudukan dapat tercatat secara akurat. Salah satu yang menjadi PR kita adalah akta kematian ini,” ucap Gus Ipul.
Dalam rangka perwujudan percepatan pengurusan akta kematian, Gus ipul menegaskan perlunya kerjasama yang baik antara Pengurus RT, Pengurus Pemakaman, dan pihak Kelurahan serta instansi yang berkaitan dalam proses penerbitan akta kematian.
“Saya titip inovasi ini untuk ditindaklanjuti, sebab pihak-pihak tersebut terkait langsung dalam proses penerbitan akta kematian nantinya,” ungkapnya
Ia mengajak seluruh peserta untuk dapat bekerjasama dan berkomitmen, guna percepatan pengurusan akta kematian dan tersedia data kematian penduduk pada buku pokok kematian, guna mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang baik, dan cepat. (tof/**)