Guru Ngaji Sholehuddin Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Pencabulan Santri di PN Kraksaan

143

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji, Sholehuddin (54), terhadap anak didiknya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, memasuki babak baru.

Pada Rabu (12/6/2024) sore, terdakwa menjalani sidang perdananya secara tertutup di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU Irene Ulfa menuntut Sholehuddin dengan pasal berlapis. Terdakwa didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas JPU Irene Ulfa dalam dakwaannya.

Penasihat hukum terdakwa, Mashuda, menyatakan bahwa kliennya menerima semua dakwaan dari JPU tanpa bantahan.

“Klien kami membenarkan semua dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada eksepsi. Jadi, selanjutnya tinggal menunggu pembuktian dari jaksa,” ujar Mashuda.

Sidang lanjutan akan digelar pada 25 Juni mendatang dengan agenda pembuktian dari JPU.

Untuk diketahui, Sholehuddin ditangkap oleh Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu atas tuduhan menghamili santrinya, HM (18). Tindakan cabul tersebut telah dilakukan terdakwa sejak 2020, ketika HM masih berusia 15 tahun. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.