Dewan Wacanakan Parkir Kembali Dikelola Pemkot

127

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendapatan daerah dari sektor parkir di Kota Pasuruan belum maksimal. Dewan memunculkan wacana agar parkir kembali dikelola pemkot.

Sejak tahun 2024, kebijakan parkir berlangganan di Kota Pasuruan dihapus. Berganti dengan mekanisme pungutan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang dikelola melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Soemarjono mengatakan, sejak diberlakukan pada awal tahun 2024, pendapatan parkir Kota Pasuruan belum maksimal.

Mulai Januari hingga Mei 2024, pendapatan dari sektor parkir baru Rp55 juta. Padahal target yang ditetapkan pemkot, berdasar hasil kajian yang dilakukan, sebesar Rp5 miliar.

Soemarjono mewacanakan urusan parkir dikelola kembali oleh pemkot. Hal tersebut, menurut Soemarjono, secara regulasi bisa saja dilakukan.

“Daerah-daerah lain itu bisa melakukan itu. Jadi parkir dikelola oleh pemerintah daerah sendiri. Buat perda khusus pengelolaan parkir,” kata Soemarjono.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan parkir yang ada saat ini agar target yang ditetapkan tercapai.

Soal parkir dikelola pemkot kembali, menurut Andri, konsep tersebut bisa saja dilakukan. Artinya pengelolaan parkir kembali seperti sebelumnya.

Namun demikian, Andri menyebut, jika parkir kembali dikelola pemkot, maka perlu menyiapkan perangkat pendukungnya. Misalnya, soal honor jukir yang nantinya ditugaskan dinas perhubungan.

“Itu sama seperti kami menugaskan jukir seperti sebelumnya. Jadi mereka kami gaji sebagai juru pungut, sama seperti kasir. Tapi tentu anggaran untuk membayar jukir itu harus tersedia,” kata Andriyanto. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.